Jumat, 22 Maret 2024
Peristiwa bersejarah yang terjadi pada bulan Ramadhan
Sabtu, 16 Maret 2024
BENARKAH BULAN PUASA RAMADHAN UNTUK SEMUA UMAT
Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya sering mendengar bahwa puasa tidak hanya diwajibkan kepada umat Rasulullah saw. saja. Umat-umat terdahulu pun sudah diwajibkan berpuasa. Saya penasaran bagaimana puasanya umat terdahulu? Apakah puasa mereka persis seperti kita sekarang? Kemudian benarkah puasa di masa sahabat tidak boleh makan malam dan berhubungan suami-istri?
(Ahmad Yunarto, Purwokerto)
Jawaban
Saudara Penanya yang budiman. Terima kasih atas pertanyaannya. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua. Amin.
Benar sekali bahwa kewajiban puasa tidak hanya diwajibkan kepada umat Rasulullah saw. saja. Umat-umat terdahulu pun sudah diperintahkan berpuasa, sebagaimana bunyi penghujung ayat perintah puasa, “sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu,” (QS. al-Baqarah [2]: 183).
Menurut para ulama tafsir, puasa mereka seperti yang disunahkan Rasulullah saw. kepada umatnya, seperti puasa Asyura, puasa Ayyamul-Bidh, dan puasa Dawud.
Bahkan, menurut ath-Thabari, “Maksud orang-orang sebelum kita adalah kaum Nasrani. Sebab, mereka juga diwajibkan berpuasa Ramadhan. Mereka tidak boleh makan dan minum setelah tidur (dari waktu isya hingga waktu isya lagi), juga tidak boleh bergaul suami-istri. Tradisi Nasrani itu juga masih terus dilakukan oleh kaum Muslimin, termasuk oleh Abu Qais ibn Shirmah dan Umar ibn al-Khathab. Maka Allah pun membolehkan mereka makan, minum, bergaul suami-istri, hingga waktu fajar.”
Dengan kata lain, pada awal-awal pensyariatannya, waktu, praktik, dan tata cara puasa umat Islam tidak seperti yang kita lakukan sekarang, yaitu menahan segala yang membatalkan dari terbit fajar shadiq hingga terbenam matahari.
Benar seperti yang disinggung ath-Thabari, walau makan, minum, dan hubungan suami-istri pada malam hari diperbolehkan, tetapi dengan beberapa catatan, yaitu orang yang akan melakukannya belum tidur dengan niat berpuasa esok harinya dan juga belum shalat isya. Artinya, jika sudah tidur atau sudah shalat isya di malam hari, ia tidak boleh makan, minum, atau hubungan suami-istri di sisa malam tersebut, hingga menjalani ibadah puasa pada hari berikutnya dan berbuka pada waktu magrib. (Lihat: Tafsir ath-Thabari, Cetakan Muassasatur Risalah, 2000, juz III, halaman 487).
Ketentuan ini seperti yang ditunjukkan dalam riwayat al-Bara’ ibn ‘Azib. Ia menuturkan, “Jika salah seorang sahabat berpuasa dan datang waktu berbuka, namun ia belum berbuka karena tidur, maka ia tidak lagi boleh makan dan minum pada malam itu hingga siang hari berikutnya dan berbuka di sore hari,” (HR. al-Bukhari).
Ketentuan puasa yang diungkap hadits al-Bara’ ini tak pelak memberatkan para sahabat, sehingga banyak di antara mereka yang tak mampu menahan diri, dan akhirnya menjadi asbabun nuzul atau sebab turunnya ayat Al-Quran yang meringankan mereka makan, minum, berhubungan suami-istri pada malam hari, baik sebelum mereka tidur atau setelahnya, baik sebelum mereka shalat isya atau setelahnya.
Beberapa kejadian yang mengantarkan turunnya ayat dimaksud antara lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari ‘Abdullah ibn Ka‘b ibn Malik dari ayahnya. Malik mengisahkan, “Orang-orang di bulan Ramadhan, jika seseorang mereka berpuasa, kemudian di sore hari ia tidak sempat berbuka karena tidur, maka haram baginya makanan, minuman, dan bergaul dengan istri, hingga berbuka esok harinya.”
Disebutkan, pada suatu malam, Sayyidina ‘Umar ibn al-Khathab berada di tempat Rasulullah saw. serta pulang ke rumah cukup malam dan mendapati istrinya sudah terlelap tidur. Rupanya saat itu, Sayyidina ‘Umar ingin bergaul bersama istrinya. Namun, ditolak oleh istrinya, “Aku sudah tidur!” Ia berkata, “Kau sudah tidur?” Meski demikian, malam itu ia tetap bergaul dengan istrinya.
Keesokan paginya, Sayyidina ‘Umar kembali menemui Rasulullah saw. dan mengabarkan kejadiannnya semalam. Maka Allah menurunkan ayat:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Artinya, “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa,” (QS. al-Baqarah [2] 187).
Riwayat lain menyebutkan menyebutkan bahwa Qais ibn Shirmah al-Anshari berpuasa. Pada saat berbuka, ia bertanya kepada istrinya, “Apakah kau punya makanan?” Istrinya menjawab, “Tidak! Tapi aku akan mencarikannya untukmu.” Rupanya, karena siang hari itu Qais ibn Shirmah lelah bekerja, matanya tak mampu menahan kantuk. Begitu pulang dan mendapati suaminya sudah tidur, istri Qais berkata, “Celakalah engkau!” Esoknya, Qais tetap berpuasa. Namun pada tengah hari, ia pingsan tak sadarkan diri. Kejadian itu pun disampaikan kepada Rasulullah saw.
Sejak itu, ditetapkanlah pensyariatan puasa dengan tata cara seperti sekarang ini, yakni menjauhi segala yang membatalkan, baik makan, mainum, maupun bergaul suami-istri, sejak terbit fajar shadiq hingga terbenam matahari. Sedangkan pada malam hari, semua itu diperbolehkan, tanpa ada syarat: setelah atau sebelum tidur, setelah atau sebelum shalat isya. (Lihat: Syekh Khalid ibn ‘Abdurrahman, ah-Shaumu Junnatun, juz I, halaman 27, Wallahu a’lam.
Demikian jawaban singkat kami mengenai puasa umat terdahulu dan tahapan pensyariatan ibadah puasa. Semoga dapat dipahami. Terima kasih.
dikutip dari mekenag.go.id
Kamis, 14 Maret 2024
SEMARANG BANJIR HARI INI SUNGAI BANJIR KANAL AIRNYA SAMPAI MELUAP
faktayabitegalnews.com 12 Maret 2024 Sudah menjadi langganan kalau hujan berkepanjangan Kota semarang hari ini di landa banjir hampir di semua daerah kota semarang, sejumlah sarana transportasipun lumpuh di tunda aktifitasnya , yang biasa terparah yaitu jalan Terboyo , kali gawe, Genuk dan sejumlah kawasan indurtri terboyo,sejumlah kecamatan yang tergenang banjir meliputi
2. Jl Raya Kaligawe (Palang Pintu Kereta Arah Timur)
3. Jl Padi Raya Genuk
4. Jl Gebang Anom Raya Genuk
5. Jl Woltermongensidi (SPBU Genuk)
6. Jl Dong Biru Genuk
7. Jl Sendang Indah Genuk
8. Jl Raya Tambak Dalam
9. Kawasan Industri Terboyo
10. Jl Raya Tlogosari (Puskesmas Tlogosari Kulon)
11. Jl Sido Asih Muktiharjo Kidul
12. Wilayah Wahyu Temurun Tlogosari
13. Wilayah Nogososro Tlogosari
14. Jl Raya Muktiharjo Raya
15. Jl Fatmawati Depan Swalayan Ada
16. Jl Arteri Soetta Depan Kampus USM
17. Jl Puspanjolo
18. Jl Imam Bonjol
19. Jl Abdurahman Saleh
20. Bundaran Bubaan
21. Aloon aloon Johar
22. IGD RS Karya di
23. Jl Pamularsih Raya
24. Wilayah Tanah Mas
25. Jl WR Supratman
26. Jl Gajah Raya
27. Jl Medoho Raya - Terowongan Medoho
28. Jl Dempel
29. Kawasan Kampus Udinus
30. Jl Raya Citarum
31. Jl Raya Dr Cipto (Depan RS Pantiwiloso)
Senin, 11 Maret 2024
Doa rosul mengobati orang sakit
Rabu, 28 Februari 2024
BERITA TERKINI DESA KAMBANGAN LEBAKSIU
PAWAI RATUSAN SANTRI DESA KAMBANGAN SAMBUT BULAN RAMADHAN 1445 H
faktayabitegalnews.com.Tegal, 24 Februari 2024 Marhaban Ya Ramadhan sudah menjadi tradisi di daerah Desa Kambangan Kecamatan Lebaksiu Kab Tegal memasuki bulan Ramadhan 1445 H , Institusi pendididkan santri /pondok pesantren di Desa Kambangan mengadakan pawai bersama dalam rangka menyambut datangnya bulan Ramadhan 1445 H.
Pawai yang di adakan ini sebagai wujud menyambut gembira datangnya bulan Ramadhan, kegiatan keagamaan ini sudah sering di lakukan oleh setiap pondok pesantren di desa Kambangan , baik dari MI, Saniwiyah dan Aliyah, kemeriahan pawai di hiasi dengan parade Marching Band Gema Word 99 dari MI Assalafiyah Timbangreja dan juga di ikuti yang lain2nya. Parade/ pawai ini menanbah semakin cepat majunya Desa Kambangan sebagai Desa percontohan dan menambah nilai minat wisata lokal untuk melihatnya.
suwit d
jurnalis lognewstv
Jumat, 23 Februari 2024
Puasa Ramadhan 2024 Sebentar Lagi, Contoh 20 Ucapan Selamat Puasa Ramadhan 1445 H
faktayabitegalnews.com